#temanpemilih, Salah satu kewajiban KPU pasca penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam UU Pemilu yaitu melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Lalu apa yang dimaksud dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau disingkat PDPB. yuk simak penjelasan apa itu PDPB diatas.