SEJARAH KPU TULANG BAWANG BARAT
Sebagai lembaga Negara yang mandiri, KPU Tulang Bawang Barat memiliki tugas dan fungsi sebagaimana pada awalnya diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan sekarang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Peraturan ini merupakan peraturan pengganti dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang sejatinya mengalami penyempurnaan dalam konsep birokratis, terutama pada konsep kemandirian penyelenggara pemilu. Penyempurnaan aturan tersebut hendak mempertegas bahwa Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga Negara yang sangat penting secara konstitusional (constitutional importance) dan memiliki kelembagaan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran strategis tersebut tercermin dalam uraian tugas, fungsi dan kewajiban yang diemban.
Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki luas wilayah sebesar 1.201,00 KM2 yang terdiri dari 9 (sembilan ) Kecamatan dan 96 Desa/Kelurahan (93 tiyuh dan 3 kelurahan). Sembilan Kecamatan tersebut yaitu Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Udik, Tumijajar, Gunung Agung, Gunung Terang, Lambu Kibang, Pagar Dewa, Way Kenanga dan Batu Putih sebagai kecamatan termuda hasil pemekaran.
Batas Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Utara |
Berbatasan dengan dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kecamatan Way Serdang, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji |
Timur |
Berbatasan dengan Kecamatan Banjar Marga, Kecamatan Banjar Agung dan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang |
Selatan |
Berbatasan dengan Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, Kecamatan Abung Surakarta Dan Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara |
Barat |
Berbatasan dengan Kecamatan Negeri Besar, Kecamatan Negeri Batin, dan Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan |
Sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 451/KPTS/KPU Tahun 2009, Pada tanggal 31 Desember 2009, Tentang Pembentukan 22 (Dua puluh dua) Sekretariat KPU Kab/Kota pada Daerah Pemekaran.
Pada awalnya bulan Desember 2009 sampai dengan Mei 2010, Sekretariat beralamat di Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar, kemudian tanggal 14 Mei 2010, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat mulai menempati Kantor Sekretariat yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 45 Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Kemudian berpindah ke Jalan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, hingga saat ini Sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat beralamat di Jalan Diponegoro No. 10 Tiyuh Mulya Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Pada tanggal 14 Desember 2010, 5 (lima) anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang pertama resmi dilantik yaitu 1). Marsah, SE 2). Samsir ,SH 3). Darwin Eko Saputra 4). Ismanto 5). Ansyori, A.Md. dan sepakat memilih Marsah, SE sebagai Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat.Berdasarkan Pleno Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat, tanggal 10 April 2013, dilaukan penyegaran dengan melakukan pergantian Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Marsah kepada Darwin Eko Saputra.
Pada tanggal 17 November 2014, dilantik anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2014 – 2019, yaitu 1). Ismanto 2). Darwin Eko Saputra 3). Yudi Agusman, SE 4). Gatot Santoso, SP dan 5). Cecep Ramdani, S.Sos serta menyepakati Ismanto sebagai Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pada tanggal 21 November 2019, dilantik anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2019 – 2024, yaitu 1). Cecep Ramdani, S.Sos. M.IP 2). Fahmi Firmansyah, S.Pd 3). Johansyah 4). Wirda Jaya, S.Pd dan 5). Yudi Agusman, SE serta menyepakati Cecep Ramdani, S.Sos. M.IP sebagai Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat
Pada tanggal 21 November 2024, dilantik anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024 – 2029, yaitu: 1. Midiyan, S.Sos, 2. Fahmi Firmansyah, S.Pd, 3. Sukirman Hadi, S.H.,M.H, 4. Dio Agustian,S.H, dan 5. Ahmad Haidir Ali, S.E, serta menyepakati Midiyan,S.Sos sebagai Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Rapat Pleno pertamanya.
Divisi Kerja dan Penanggung Jawab
NO |
NAMA |
KEDUDUKAN |
DIVISI |
1 |
Midiyan, S.Sos |
Ketua |
Keuangan, Umum, dan Logistik. |
Ahmad Haidir Ali, S. |
Wakil Ketua |
||
2 |
Fahmi Firmansyah,S.Pd |
Ketua |
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia |
Sukirman Hadi, S.H.,M.H |
Wakil Ketua |
||
3 |
Sukirman Hadi, S.H.,M.H |
Ketua |
Hukum Pengawasan |
Dio Agustian,S.H |
Wakil Ketua |
||
4 |
Dio Agustian,S.H |
Ketua |
Perencanaan, Data dan Informasi |
Midiyan, S.Sos |
Wakil Ketua |
||
5 |
Ahmad Haidir Ali, S.E |
Ketua |
Divisi Teknis Penyelenggaraan |
Fahmi Firmansyah,S.Pd |
Wakil Ketua |
Struktur Organisasi Komisioner KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat