TUPOKSI DAN WEWENANG KPU KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

TUPOKSI DAN WEWENANG KPU KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

    1. Tugas Pokok dan Fungsi KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat
    2.  

Berdasarkan Pasal 18 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas KPU Kabupaten/Kota meliputi :

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. Melaksankaan semua tahapan Penyelenggraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  3. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PKK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  5. Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatkan datakependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkan sebagai daftar pemilih;
  6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. Membuat berita acra penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara sertta wajib menyerahkan kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu kabupaten/kota dan KPU Privinsi;
  8. Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/kota;
  10. Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/kota kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                       

Sedangkan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, adalah sebagai berikut :

  1. Menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  2. Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikasi rekapitulasi suara;
  4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
  5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturn perundang-undangan; dan
  6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, yakni menyelenggarakan Pemilusesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. Memperlakukan Pserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. Menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksankan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapka oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
  10. Melaksankan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota
  11. Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada Peserta Pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabhpaten/kota;
  12. Melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan putusan DKPP; dan
  14.  Melaksanakan kewajiban lain yang diberkan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 415 Kali.