TUPOKSI DAN WEWENANG KPU KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
-
- Tugas Pokok dan Fungsi KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat
Berdasarkan Pasal 18 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas KPU Kabupaten/Kota meliputi :
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- Melaksankaan semua tahapan Penyelenggraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
- Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PKK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatkan datakependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkan sebagai daftar pemilih;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
- Membuat berita acra penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara sertta wajib menyerahkan kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu kabupaten/kota dan KPU Privinsi;
- Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/kota;
- Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/kota kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, adalah sebagai berikut :
- Menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
- Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikasi rekapitulasi suara;
- Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturn perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, yakni menyelenggarakan Pemilusesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
- Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
- Memperlakukan Pserta Pemilu secara adil dan setara;
- Menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksankan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapka oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
- Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
- Melaksankan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota
- Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada Peserta Pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabhpaten/kota;
- Melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perturan perundang-undangan;
- Melaksanakan putusan DKPP; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberkan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
Share this artikel :
Dilihat 415 Kali.