VISI MISI DAN TUJUAN KPU KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

VISI MISI DAN TUJUAN KPU KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

VISI MISI TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS

KPU KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

2020 - 2024

  1.  

1. Visi KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat

     Selaras dengan Visi Komisi Pemilihan Umum maka Visi KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat menggambarkan kondisi ke depan yang ingin dicapai melalui serangkaian Program dan Kegiatan yang diselesaikan dalam periode 5 (lima) tahun yaitu Tahun 2020-2024. Visi KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2020-2024 adalah:

“Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”.

 

         Sejalan dengan itu, maka pengertian kata mandiri, profesional dan berintegritas adalah sebagai berikut:

  1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel.
  3. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.

2. Misi KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat

Misi Komisi Pemilihan Umum merupakan rumusan umum upaya-upaya yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran untuk mewujudkan Visi KPU periode 2020-2024. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 8, “Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif dan tepercaya”.

Sebagai jajaran KPU, maka visi KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah bentuk implementasi dari visi KPU, dengan uraian sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kompentensi Penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
  2. Melaksanakan peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak.
  5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak.
  6. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan.

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, disusun Program dan Kegiatan KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni:

  1. Mendukung terciptanya organisasi KPU Kabupaten Tulang Bawang Baratyang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan
  2. Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilihan Umum dan Pemilihan

 

3. Tujuan KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat

Dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan Misi KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat, maka tujuan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan KPU Kabupaten Tulang Bawang Baratyang mandiri, professional dan berintegritas;
  2. Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif; dan
  3. Mewujudkan Pemilu Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

 

4. Sasaran Strategis KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat

Seiring dengan tujuan diatas, sasaran strategis KPU Kabupaten Tulang Bawang Baratyang akan dicapai pada periode 2020- 2024, adalah sebagai berikut :

Sasaran strategis untuk tujuan pertama yaitu “Mewujudkan KPU Kabupaten Tulang Bawang Baratyang mandiri, professional dan berintegritas”, yaitu:

  1. Tersedianya peraturan perundangan bidang politik yang kuat;
  2. Tersedianya Sistem Informasi Partai Politik yang andal dan berkualitas; dan
  3. Terwujudnya Sumber Daya Manusia dan Lembaga KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat yang berkualitas.

Sasaran strategis untuk mencapai tujuan kedua yaitu “Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif”, yaitu:

  1. Terwujudnya Pendidikan Pemilih Kepemiluan dan Demokrasi untuk seluruh lapisan masyarakat; dan
  2. Terwujudnya koordinasi penyelenggaraan kepemiluan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Publik, disertai pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi pelaksanaan Pemilu berbasis teknologi informasi yang terintegrasi.

Sasaran strategis untuk mencapai tujuan ketiga yaitu “Mewujudkan Pemilu Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil”, yaitu “Terwujudnya Pemilu Serentak dengan tingkat partisipasi yang tinggi disertai penyelesaian sengketa hukum yang baik.”

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 490 Kali.