PENETAPAN NO URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TUBABA PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

.png)
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
NOMOR 490 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON
BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
TAHUN 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Tulang Bawang Barat Nomor 161/PL.02.3-BA/1812/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Tahun 202
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024.
Pengumuman Lebih Lengkap dapat diunduh di : Salinan SK Penetapan No Urut PCBWB Kab Tubaba Tahun 2024