
PENGUMUMAN NOMOR : 85/PL.01.1-PU/1812/2023 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat membuka penerimaan pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan Kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut: DOKUMEN PENGAJUAN Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. download pengumuman di : https://bit.ly/PPCADPRDTBB Ikuti Berita Terbaru KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan follow dan like akun Media sosial Resmi KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat : Website : https://kab-tulangbawangbarat.kpu.go.id/ Instagram : https://www.instagram.com/kputubabalampung/ Facebook : https://www.facebook.com/ppid.kputubabarat/ Tiktok : tiktok.com/@ppidkputulangbawangbarat YouTube : https://www.youtube.com/channel/UC6UgBAe7cT0PMn0kceyX2Mg Twiter : https://twitter.com/KPU_Tubaba